Sabtu 31 Mar 2012 18:25 WIB

PDIP Belum Putuskan Judicial Review Pasal 7 ayat 6a UU APBN

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Heri Ruslan
Ketua DPR, Marzuki Alie (kedua kiri), bersama Wakil Ketua DPR (dari kiri-kanan) Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, serta Taufik Kurniawan memimpin rapat paripurna membahas kebijakan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3) din
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPR, Marzuki Alie (kedua kiri), bersama Wakil Ketua DPR (dari kiri-kanan) Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, serta Taufik Kurniawan memimpin rapat paripurna membahas kebijakan kenaikan harga BBM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3) din

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keputusan sidang paripurna DPR terkait kenaikan harga BBM. Namun demikian, fraksi partai oposisi pemerintahan SBY-Boediono tersebut belum memutuskan bentuk perlawanan seperti apa yang akan dilakukan.

 

Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya. Menurut dia, pengajuan judicial review terhadap pasal 7 ayat 6A yang diputuskan sidang paripurna masih sebatas wacana.

"Saya belum tahu. Karena hari ini kan libur ya," kata dia, Sabtu (31/3). Terkait sikap walk out yang diambil fraksinya dalam sidang paripurna, Rieke mengungkapkan sejumlah alasan. Salah satunya, sidang paripurna cacat secara prosedural. "Ada pelanggaran tata tertib. Semestinya tidak boleh melebihi 1 x 24 jam," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement