Sabtu 31 Mar 2012 21:01 WIB

Kapolri: Demonstran Pelanggar Hukum akan Ditindak

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo/ Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo/ Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, mengatakan, polisi tetap berkewajiban menegakkan hukum sekalipun memfasilitasi pengunjuk rasa.

"Unjuk rasa diperbolehkan Undang-Undang, yang tidak boleh adalah kalau itu melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolri sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu malam.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum. "Kalau melanggar hukum ya kita tindak," katanya.

Pada kesempatan itu Kapolri juga membenarkan informasi yang menyebutkan dugaan penggunaan air keras dalam aksi unjuk rasa.

"Ada anggota kita korban, kita lakukan pengobatan optimal," katanya seraya menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus itu sedang dilakukan.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara khusus mengimbau para pengunjuk rasa agar tetap tertib dan jangan membongkar apa yang telah dibangun oleh bangsa.

"Kalau ada saudara kita yang berunjuk rasa, itu hak politik mereka, saya hormati. Kalau unjuk rasa tetap tertib. Jangan membongkar apa yang telah kita bangun," katanya.

Dalam beberapa hari menjelang Sidang Paripurna DPR terkait penetapan APBN-P 2012 yang salah satunya membahas usulan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi muncul aksi unjuk rasa di sejumlah daerah menolak rencana itu.

Sementara itu, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan 22 orang pendemo yang beraksi di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jumat malam (30/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bisa memastikan ke-22 orang tersebut, dari elemen mahasiswa, buruh atau warga sekitar. Sebelumnya, unjuk rasa mahasiswa, buruh dan lembaga swadaya masyarakat lainnya menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi berakhir rusuh di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI sejak Jumat pagi hingga malam hari.

Petugas membubarpaksakan pendemo dengan melepaskan beberapa kali tembakan gas air, karena menolak meninggalkan aksi unjukrasa. Pendemo juga merusak fasilitas gerbang utama DPR RI, serta memblokade ruas Tol Dalam Kota dan Jalan Gatot Subroto arah Semanggi dan Slipi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement