REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, mengatakan, polisi tetap berkewajiban menegakkan hukum sekalipun memfasilitasi pengunjuk rasa.
"Unjuk rasa diperbolehkan Undang-Undang, yang tidak boleh adalah kalau itu melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolri sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu malam.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum. "Kalau melanggar hukum ya kita tindak," katanya.
Pada kesempatan itu Kapolri juga membenarkan informasi yang menyebutkan dugaan penggunaan air keras dalam aksi unjuk rasa.