Ahad 01 Apr 2012 13:37 WIB

MK: Gugat UU APBN-P 2012? 'Monggo' Saja

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Foto: Antara
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa pihak yang tidak puas dengan pengesahan Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 Pasal 7 Ayat 6A dipersilakan mendaftarkan gugatan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan setiap individu maupun kelompok masyarakat boleh dan berhak tidak puas dengan berlakunya sebuah UU.

Meski begitu, Akil mengingatkan bahwa posisi MK tidak mendorong atau menolak rencana uji materiil tersebut. “Kita monggo, silakan,” kata Akil kepada Republika, Ahad (1/4).

Menurut Akil, saat ini masyarakat kian paham terhadap kewenangan MK. Kondisi itu membuat intensitas gugatan ke MK dari waktu ke waktu semakin meningkat. Meski demikian, MK, ujarnya, tetap akan profesional dalam menyidangkan uji materiil tersebut,

Profesionalitas tak akan dipengaruhi walau pendaftar gugatan adalah parpol. “Kita proses saja sesuai dengan aturan dalam pengujian UU,” ujar Akil.

Keputusan Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan UU APBN-P 2012 pada Sabtu (12/4) dini hari dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bersama Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Maqdir Ismail, dan Teguh Natabaya, siap mendaftarkan uji materiil ke MK.

Yusril menilai, berlakunya pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. “Saya sedang siapkan draft uji formal dan materiil ke MK,” kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement