REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap dengan putusan pemberhentian dua kepala daerah yang tersandung perkara hukum, yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. Namun, mereka menunggu surat pengadilan.
"Kami harus menunggu dari jaksa penuntut umum dan tidak bisa kita asal baca dari koran saja," kata kata Asisten Daerah I Pemprov Jabar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM Herry Hudaya, di Kota Bandung, Senin.
Herry, pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan mengeluarkan surat pemberhentian untuk dua kepala daerah itu yang nanti diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, untuk kemudian akan dibuatkan rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri.
Namun, kata dia, dua kasus kepala daerah ini ditangani JPU yang berbeda yakni untuk perkara Mochtar Mochammad, JPU yang menangani dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan untuk Eep Hidayat ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Posisinya, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari JPU. Kalau kita sudah dapat dari JPU segera diproses," kata Herry.