REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Elnusa berharap dalam waktu dekat, tepatnya dua pekan pertama April 2012, BI dapat segera mengeluarkan surat resmi perizinan eksekusi aset PT Bank Mega. “Sejak ada surat penyitaan, kita tak melihat keseriusan Bank Mega melunasi kewajibannya. Makanya, kita minta BI mengambil tindakan,” kata Kuasa Hukum Elnusa Dodi S Abdulkadir dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (2/4).
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tepatnya di Jalan Kapten P Tendean Kav 12 - 14 A. Sejak ada surat penyitaan tersebut, kata Dodi, Elnusa tetap mengulur waktu dan menunda kewajibannya membayar deposito kepada Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Tergugat Bank Mega juga dibebani kewajiban membayar bunga sebesar enam persen per tahun hingga putusan berkekuatan tetap.
Dodi mengatakan dalam rapat Dewan Gubernur BI tahun lalu mengenakan dua sanksi terhadap Bank Mega. Pertama, menghentikan penambahan nasabah deposit on call (DOC) baru dan perpanjangan DOC lama. Hal itu termasuk untuk produk sejenis, seperti negotiable certificate on deposit (NCD) selama setahun.
Kedua, Bank Mega menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama setahun. Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011. Elnusa, kata Dodi, sudah menyita jaminan atas asset Bank Mega berupa dua bidang tanah seluas delapan ribu meter persegi dengan surat bernomor 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel 21 Juli 2011.
Dodi memaparkan, dalam persidangan di Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara menegaskan dalil-dalil dan keberatan Bank Mega ditolak majelis hakim. "Penempatan dana Elnusa dalam bentuk deposito berjangka telah sah secara hukum," kata Ari seperti dicontohkan Dodi. Elnusa menempatkan dana secara bertahap. Totalnya sebesar Rp 161 miliar di Bank Mega Jababeka.
Di hadapan majelis hakim, kata Dodi, penggugat (Elnusa) dapat membuktikan dalil gugatannya. Penggugat menempatkan dana hingga lima kali. Dana pertama pada 29 September 2009 sebesar Rp 50 miliar. Kedua, pada 29 September 2009 sebesar Rp 50 miliar. Berikutnya Rp 40 miliar, Rp 11 miliar, dan Rp 10 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 161 miliar. "Dengan demikian dana tersebut sah menurut hukum," kata majelis.
Selanjutnya, kata Dodi, penggugat memang mencairkan dana sebesar Rp 50 miliar. Sehingga sisa dana penggugat yang tersimpan pada tergugat sebesar Rp 111 miliar. Belakangan, sisa dana tersebut raib. Meskipun Kepala Kantor Cabang Bank Mega Jababeka telah dihukum, majelis hakim berpandangan tergugat tetap berkewajiban mengganti dana penggugat yang raib.