REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangguhkan penahanan 50 mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa di Jalan Diponegoro, Kamis (29/3). Penangguhan tersebut dilakukan atas pertimbangan peran mereka yang dinilai masih dapat ditolerir dan tidak terlibat langsung dalam aksi pembakaran mobil polisi saat aksi terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan bahwa ke 50 mahasiswa itu melakukan aksi dengan cara yang wajar dan masih dapat ditoleransi. "Status hukum atas mereka tetap sebagai tersangka," katanya, Seninn (2/4). Sewaktu-waktu, tutur Rikwanto, mereka masih harus menjalani pemeriksaan bilamana diperlukan pihak kepolisian.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo, bersyukur atas penangguhkan penahanan 50 mahasiswa tersebut. Selanjutnya, tutur Bambang, mereka yang ditangguhkan penahanannya akan dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing untuk melanjutkan studinya.