REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman penjara selama 45 hari kepada tiga janda Usamah bin Laden dan dua anak perempuannya, Senin (2/4). Mereka diganjar penjara karena memasuki dan tinggal di wilayah Pakistan secara ilegal.
Ketiganya ditahan sejak Mei tahun lalu saat pasukan AS menggrebek rumah mereka di kota Abbottabad. Secara resmi mereka ditahan sejak 3 Mei sehingga mereka akan menjalani sisa hukuman selama dua pekan. Kuasa hukum mereka Mohammed Amir Khalil mengatakan, setelah itu mereka akan dideportasi ke negara asalnya.
Salah satu janda tersebut berasal dari Yaman. Sedangkan dua lainnya berasal dari Arab Saudi. Arab Saudi telah menanggalkan kewarganegaraan bin Laden sejak 1994 karena menghina keluarga kerajaan Saudi.
Khalil mengatakan Yaman telah menyetujui kepulangan warganya tersebut. Namun, Yaman masih mendiskusikan dengan Arab Saudi.
Kelima perempuan tersebut masing-masing diharuskan membayar denda sebesar 110 dolar AS. Denda tersebut, kata Khalil, sudah dibayar.
Tentara Pakistan dikritik karena tidak mampu menghentikan penggrebekan oleh pasukan AS. Penduduk Pakistan mengatakan kehadiran bin Laden akibat ketidakmampuan miiter.