REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin berulang kali membantah ia sebagai pemilik PT Permai Group. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti bahwa Nazaruddin adalah pemilik perusahaan tersebut.
Menurut JPU KPK, Nazaruddin telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari Direktur PT Duta Graha Indah M Idris karena telah membantu perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet. Selama proses persidangan, Nazaruddin mengatakan cek itu diterima sebagai pemasukan perusahaan dan Nazaruddin membantah sebagai pemilik perusahaan tersebut.
"Namun di persidangan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti terdakwa menerima laporan keuangan dalam rapat, maka disimpulkan terdakwa mengetahui keluar masuknya uang. Laporan sendiri bersifat sentralistik maka semua penerimaan dan pengeluaran diketahui terdakwa," kata Jaksa Yudi saat membacakan surat tuntutan untuk Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/4).
Jaksa Yudi melanjutkan, sebelum berubah menjadi Permai Group, holding company ini bernama Anugrah Nusantara. Baru sekitar tahun 2012, Anugrah Nusantara menjadi Permai Grup dan berkantor di Tower Permai, Mampang, Jakarta Selatan.
Perusahaan ini dipimpin langsung oleh Nazaruddin, Neneng, Hasyim, dan Nasir. Ada sejumlah perusahaan Permai Group yang berkantor di tower tersebut. Namun ada juga perusahaan yang berkantor di luar.