Senin 02 Apr 2012 20:09 WIB

Pengacara: Pemeriksaan DW Belum Sentuh Pokok Perkara

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Dhana Widyatmika diduga menerima uang dari perusahaan wajib pajak yang pernah ditanganinya bahkan salah satu wajib pajak mengirimkan uang dengan nilai total Rp 97 miliar. Pihak kuasa hukum Dhana pun mempertanyakan karena selama pemeriksaan, penyidik tidak pernah klarifikasi mengenai substansi kasusnya.

"Di pemeriksaan keempat ini saja baru lingkup pekerjaannya, balum masuk ada investasi atau terkait aset apa," kata salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/4).

Daniel menambahkan Dhana tidak pernah ditanya atau diklarifikasi penyidik mengenai hal-hal yang ditemui Kejaksaan Agung seperti aset kekayaan Dhana senilai Rp 18 miliar atau adanya nilai total transaksi sebesar Rp 97 miliar.

Kejaksaan Agung juga tidak menjelaskan apakah Rp 97 miliar itu dari satu rekening atau dari berapa rekening. Pasalnya Dhana memiliki beberapa rekening di bank.

Selain itu, ia juga mempertanyakan rekening Dhana kan ada yang dipakai untuk investasi di reksadana dan ada yang digunakan untuk keperluan bisnis. Saat ditanya apakah Dhana pernah mengaku telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan wajib pajaknya, ia pun membantahnya.

"Tidak pernah, kalau menyangkut pekerjaannya, tidak pernah menerima uang. Pada dasarnya kan semua perusahaan wajib pajak, tapi apakah tiu wajib pajak pernah diperiksa atau tidak, belum diklarifikasi," kelitnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement