REPUBLIKA.CO.ID, HAM Yusril Ihza Mahendra diminta tidak melakukan uji materi pasal 7 ayat 6a ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ayat baru ini telah disahkan oleh DPR RI pekan lalu.
"Apa boleh buat, saya tidak sarankan. Kalau dilakukan silakan. Yusril jadi spesialis. Kita lihat saja kalau Yusril motori, apa boleh buat," kata politisi Golkar, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/4).
Menurut Wakil Ketua DPP Partai Golkar itu, bila MK memenangkan uji materi itu maka MK akan mengamputasi kewenangan DPR. "Kita minta MK untuk tidak mengambilalih dan mengamputasi kewenangan DPR RI," kata Priyo.
Priyo enggan mengomentari apakah ayat baru itu melanggar UUD 1945. "Pengesahan pasal itu sudah disetujui DPR RI," kata Priyo.
Yusril dikabarkan akan mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6a yang disahkan DPR dalam rapat peripurna Jumat pekan lalu. Yusril menilai prosedur penetapan dan substansi pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus diuji materi.
Dalam lain kesempatan, Priyo menyelamati PKS yang menolak kenaikan harga BBM. "Kami hormati pilihan PKS itu. Golkar pada dasarnya punya sudut pandang yang sama, tapi kami pilih jalan moderat," ungkap Priyo.