Selasa 03 Apr 2012 14:36 WIB

Agusrin Minta Dieksekusi di Jakarta

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Agusrin Maryono Najamuddin
Agusrin Maryono Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, mengajukan penundaan eksekusi selama 10 hari dan meminta agar proses eksekusinya dilakukan di Jakarta. Menurut pihak kuasa hukum Agusrin, hal ini untuk menghindari pendukung Agusrin yang tidak dapat dikendalikan pada saat eksekusi.

"Jadi, kalau di Bengkulu itu pendukungnya (Agusrin) kan banyak. Pendukungnya tidak bisa dikendalikan," kata salah satu kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, Selasa (3/4).

Menurutnya saat ini Agusrin telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan sedang diproses. Ia pun berharap dalam waktu dekat putusan PK dapat segera turun. "Jadi harapan kami, PK-nya diterima. Kalau orang sudah terlanjut masuk (penjara), tahu-tahu putusannya lain kan kasihan. Tapi kalau harus dihukum, kan tetap empat tahun, tidak rugi kok."

Sebelumnya MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus Gubernur Bengkulu nonaktif periode 2005-2010 ini. Dengan demikian, majelis hakim kasasi menyatakan Agusrin bukan bebas murni dan hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement