Selasa 03 Apr 2012 18:54 WIB

DPR Dukung Mendagri Copot Lima Kepala Daerah Terpidana

Rep: mansyur faqih/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain menilai, tindakan Mendagri, Gamawan Fauzi yang akan memecat lima kepala daerah yang telah memiliki hukuman tetap di tingkat Mahkamah Agung (MA) sebagai hal yang tepat. Alasannya, sudah tidak memenuhi syarat sebagai kepala daerah.

‘’Di undang-undang Pemda itu kalau sudah vonis maka harus berhenti. Kalau tidak mau berhenti, maka dipecat. Tindakan mendagri sudah benar, kalau sudah terpidana harus berhenti,’’ kata dia ketika dihubungi Republika, Selasa (3/4).

Bahkan, lanjutnya, dalam RUU Pemilukada ia akan mengusulkan agar kepala daerah yang menjadi tersangka meskipun belum tentu bersalah maka harus non-aktif sementara. Orang tersebut baru bisa kembali aktif menjabat jika kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh penghadilan. Usulan ini bukan untuk mengeliminasi asas praduga tak bersalah, namun lebih kepada alasan efektivitas pemerintahan.

‘’Karena kebanyakan yang sudah tersangka itu jadi terdakwa, meskipun ada juga yang kemudian bebas. Makanya, saya bilang pertimbangannya tak hanya pertimbangan hukum. Tapi itu sangat mengganggu pemerintahan,’’ jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Bahkan, kata dia, PKB akan mengusulkan agar setiap orang yang memiliki status sebagai tersangka maka tidak bisa maju menjadi kepala daerah. Ini untuk memastikan bahwa seorang kepala daerah benar-benar memiliki legitimasi yang kuat. ‘’Masak tersangka jadi kepada daerah. Supaya lebih maju, PKB akan usulkan itu.’’

Saat ini, ada lima kepala daerah yang telah mendapatkan putusan hukum tetap di tingkat MA. Yakni Agusrin Najamuddin, Gubernur Bengkulu (nonaktif), divonis empat tahun penjara pada November 2011. Eep Hidayat, Bupati Subang (Jawa Barat) nonaktif, dihukum lima tahun penjara dalam sidang kasasi pada 22 Februari 2012.

Mochtar Muhammad, Wali Kota Bekasi (Jabar) nonaktif, di tingkat MA divonis enam tahun penjara pada 7 Maret 2012. Bupati Lampung Timur Satono dihukum 15 tahun majelis hakim agung, pekan lalu. Satono terbukti karena melakukan tindak pidana korupsi, dan Bupati Padang Lawas Sumut Basyrah Lubis (6 bulan).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement