REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBJ) Jawa Tengah dan DIY menemukan dua karton berisi 2.533 lembar cukai palsu dengan isi masing-masing 150 keping pita cukai, juga palsu. Operasi dilakukan Jumat (30/3) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Penindakan dan penyelidikan dilakukan pada sebuah mobil Suzuki APV di Jalan Sultan Agung, Demak. Dari mobil tersebut ditemukan cukai palsu tersebut yang berjenis SKM tahun 2012 seri III yang berasal dari Jakarta. Dari pelanggaran tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 1.648.192 704.
Modus operandi yang digunakan, pita cukai dikemas dalam karton berwarna cokelat. Karton tersebut diletakkan di jok belakang mobil. Kendaraan berikut dua orang tersangka pemilik barang diamankan ke kantor wilayah DJBJ. Kedua tersangka berinisial MDA dan TM.
Saat ini, tindak lanjut penanganan perkara tengah disidik oleh PPNS kantor DJBJ wilayah Jateng dan DIY. Para pelaku diduga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.