Selasa 03 Apr 2012 20:50 WIB

El Idris: Kasus Wisma Atlet Baru 10 Persen

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Mohamad El Idris (kanan), saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Mohamad El Idris (kanan), saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana perkara suap Wisma Atlet SEA Games, Mohammad El Idris, mengungkapkan bahwa kasus Wisma Atlet yang terkuak saat ini baru mencapai hilir saja. Menurutnya, kasus korupsi di hulu ada di Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Ini hilir-hilir saja, belum hulunya," kata Idris usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/4) malam. Namun, Idris tidak mengungkap lebih rinci lagi soal itu.

Idris menyebut hilir proyek wisma atlet yang diusut KPK ini baru 10 persennya saja. Sisanya ada di hulu. "Baru di hilir 10 persen. Sisanya ada di hulu," ujar Idris.

Soal pemeriksaan di KPK, Idris dimintai keterangan terkait penyelidikan pengadaan Wisma Atlet. Perkara ini merupakan kasus turunan dari dugaan suap Wisma Atlet yang telah memidanakan tiga orang, yaitu El Idris, Mindo Rosalina Manulang, dan Wafid Muharam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement