REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka penggandaan uang dengan modus mengubah daun menjadi uang yang ditangkap Polda Metro Jaya telah mengantongi keuntungan dari hasil kejahatannya senilai satu miliar lebih. Jumlah tersebut diperoleh dari beberapa orang yang pernah menjadi korban penipuannya.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, menjelaskan, tiga tersangka penipuan atas nama AB, KM dan TH telah menjalankan aksi kejahatannya selama satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tutur Herry, tersangka mengaku telah melakukan penipuan kepada enam orang korban yang sebagian besar adalah pedagang.
"Bahkan, satu orang korban sampai harus mengalami kerugian hingga mencapai Rp120 juta lebih," ungkap Herry kepada wartawan.
Dari enam korban itu, Herry menuturkan, tiga orang tersangka telah meraup keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah tersebut, ujar Herry, belum termasuk satu unit mobil Avanza dan motor Vario yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan serta kemungkinan sejumlah korban lain yang tidak diakui tersangka.
"Jika ditotal bisa mencapai satu miliar lebih," ungkap Herry di Mapolda Metro Jaya.
Selain menangkap tiga orang tersangka, ungkap Herry, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa cincin (1 buah), tas eiger hitam (1), tas berisi daun (1), motor Vario (1) dan Mobil Avanza (1). Sementara untuk uang, tutur Herry, polisi tidak menemukan dan menyita itu dan kemungkinan telah habis digunakan tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, ujar Herry, tersangka dikenakan Pasal 378 tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.