REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa dugaan penamparan yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kepada seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru, Riau, Senin (2/4) pagi, harus disikapi hati-hati. Bisa jadi, peristiwa itu menjadi celah dan kesempatan bagi oknum petugas Lapas yang nakal.
"Ini mesti hati-hati. Jangan-jangan tindakan dugaan penamparan Denny itu justru membuat oknum petugas lapas nakal melakukan aksinya. Karena, saat ini mereka sedang tidak diawasi. Bisa jadi dimanfaatkan untuk membuka adanya transaksi dan peredaran narkoba di dalam lapas," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan saat dihubungi Republika, Senin (4/4) pagi.
Bondan menilai, terlepas dari tindakan Denny yang diduga melakukan penamparan, tetapi publik juga jangan sampai lupa, bahwa dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Denny bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lapas Kelas II Pekanbaru itu, juga membuahkan hasil . Yaitu, ditangkapnya tiga orang narapidana dan seorang petugas lapas diduga pelaku pengedar narkoba di dalam lapas. Selain itu, pada sidak itu juga ditemukan sejumlah narkoba.
"Yang (penamparan) Denny tetap diproses. Tapi yang lebih penting kan diproses temuan soal masih adanya sindikat narkoba di dalam lapas itu," katanya.