Rabu 04 Apr 2012 16:15 WIB

Dua Tersangka Korupsi Sistem Informasi Ditjen Pajak Segera Disidangkan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak yaitu RNK. Sementara itu, dua orang tersangka dalam kasus ini sudah siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dua orang tersangka telah diserahkan ke tahap penuntutan yaitu BHR (Bahar) dan (PS) Pulung Sukarno pada Senin (2/4) lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/4).

Adi memaparkan penyidik telah menyatakan berkas perkara dua tersangka ini sudah lengkap atau P21 dan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka ke pihak penuntutan pada Senin (2/4) lalu. Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini pun akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. Sedangkan satu orang tersangka lainnya, Liem Wendra Halingkar (Direktur Utama PT Berca Hardaya Perkasa), masih dalam proses penyidikan.

"LWH, Dirut PT Berca Hardaya Perkasa, masih proses penyidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat menyusul dua tersangka untuk dilimpahkan ke penuntutan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement