Rabu 04 Apr 2012 16:42 WIB

Tak Tegas Eksekusi Agusrin, Kejagung Selalu Tuding Kejati Bengkulu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin telah dua kali mangkir dalam panggilan eksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap tidak tegas dalam melakukan pemanggilan eksekusi terhadap Agusrin.

Pihak Kejagung selalu berkelit belum menerima laporan dari Kajati Bengkulu terkait pelaksanaan eksekusi Agusrin. "Ya, sampai sekarang, kita menunggu perkembangan laporan dari Bengkulu," kelit Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/4).

Adi mengomentari adanya permintaan penundaan eksekusi dari pihak Agusrin selama 10 hari. Menurutnya penundaan tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan. Kalau alasan dari pihak Agusrin menunggu proses Peninjauan Kembali (PK), ia mengatakan secara teoritis, pengajuan PK tidak dapat menunda pelaksanaan putusan.

Saat ini, ia berkelit Kejati Bengkulu masih terus mengupayakan pelaksanaan putusan terhadap Agusrin. Saat ditanya mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi harus dilakukan pemanggilan berapa kali, ia tidak menjawabnya dengan tegas. "Ya, namanya kan juga orang melaksanakan putusan, dipanggil dengan pantas dulu," ujarnya.

Saat ditanya mengenai permintaan agar pelaksanaan eksekusi Agusrin dilakukan di Jakarta, katanya hal itu tidak dapat dilakukan. Pasalnya yang punya wewenang untuk melaksanaan putusan tersebut dari Kejati Bengkulu.

Lalu kenapa sejak panggilan eksekusi pertama kalinya pada 30 Maret 2012 hingga saat ini belum juga dilakukan eksekusi? "Secara teknis itu pelaksanaannya di sana (Kejati Bengkulu). Itu nanti persoalan yang perlu menunggu laporan dari Bengkulu," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement