REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tindakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menampar seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Riau , Senin (2/4), membuat Kementerian Hukum dan HAM mengevaluasi kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsuddin memutuskan untuk membekukan kerja sama dalam bidang pemberantasan narkoba tersebut. "Mengingat kejadian Pekanbaru, saya telah ambil keputusan untuk sementara membekukan MoU (kerja sama) dengan BNN terutama terkait dengan penindakan," kata Amir saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/4).
Amir mengatakan, ia akan menemui pimpinan BNN untuk membicarakan pembekuan sementara kerja sama tersebut. Hal tersebut bertujuan supaya pihaknya mencari standar operasi yang jelas dalam setiap penindakan terkait pemberantasan narkoba di dalam Lapas yang telah dijalin kerja samanya dengan BNN beberapa waktu lalu.
"Secara sepihak saya menarik diri dari MoU tadi. Kita akan menentukan SOP (Standard Operational Prosedur) baku supaya kejadian (dugaan penamparan Denny di Lapas Pekanbaru) tidak terjadi lagi," kata Amir.
Seperti diketahui, setelah adanya MoU atau kesepakatan antara BNN dan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas, Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Ketua Satgas Pemberantasan Narkoba di Lapas, kerap melakukan sidak ke sejumlah lapas di berbagai daerah.
Namun, pada saat melakukan sidak di Lapas Pekanbaru, Senin (2/4) dini hari, Denny diduga melakukan tindakan menampar seorang petugas lapas. Hal tersebut membuatnya banyak diprotes oleh banyak kalangan. Terutama, bagi petugas lapas dan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan, mereka melaporkan tindakan Denny itu ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan berencana melaporkan Denny ke polisi.