REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Inflasi Indonesia bisa meningkat jika harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak naik, demikian Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Rabu * menjelaskan "Kami memperkirakan inflasi itu sekitar 4,4 hingga 4,5 persen. Jika ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memang lebih tinggi tetapi itu adalah biaya untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Neraca Pembayaran," kata dia seusai Seminar Nasional Mediasi Perbankan: Optimalisasi Perlindungan Nasabah di Jakarta.
Dia menilai peningkatan inflasi akibat kenaikan harga BBM masih tergantung tanggapan baik dari pemerintah maupun oleh BI.
Menurut Darmin, BI telah memiliki rencana jika inflasi meningkat akibat kenaikan harga BBM. "Saya belum mau bilang apa yang akan kami lakukan. Tapi kami tahu apa yang akan kami lakukan," tegas dia.
Terkait defisit anggaran yang bisa mencapai hingga 3,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) jika harga BBM naik pada kuartal ketiga 2012, Darmin menjelaskan hal itu tergantung dari ada atau tidaknya kenaikan harga BBM dan kapan waktu yang ditetapkan. "Sehingga defisit anggaran yang tadinya 2,3 jadi 2,5 persen dari PDB. Ya memang pasti ada sedikit kenaikan, karena harga BBMnya tidak naik tapi biayanya naik. Jadi subsidinya harus naik sehingga defisit sedikit lebih besar," jelas dia.
Dia mengaku jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain, peningkatan defisit 2,5 persen tidaklah besar, namun jika dibandingkan dengan keadaan APBN di Indonesia selama sepuluh tahun kenaikan itu cukup besar. Pemerintah dalam APBN-P 2012 masih menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) di angka 105 dolar AS per barel, sedangkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia mencapai 122 dolar AS per barel dalam tiga bulan pertama 2012.
DPR sebelumnya telah menetapkan harga BBM diizinkan untuk disesuaikan oleh pemerintah sesuai pasal 7 ayat 6A tentang APBN-P 2012 dengan harga minyak mentah Indonesia harus 15 persen di atas asumsi. Dengan asumsi ICP 105 dolar AS per barel maka harga yang dipatok bagi pemerintah untuk bisa menggunakan wewenangnya menaikan harga BBM adalah sebesar 120,75 dolar AS per barel.