REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah Meriam Bellina mengaku dan melaporkan telah mendapat tindak penganiayaan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, penyidik Polda Metero Jaya meminta rekam medis si aktris senior. Rekam medis berupa hasil visum itu diperlukan demi kelancaran proses hukum atas perkara yang dilaporkan Meriam Bellina terhadap terlapor, Hotman Paris Hutapea.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pihak penyidik harus memperoleh bukti visum yang menunjukkan Meriam Bellina pernah mendapat tindak kekerasan. Bukti tersebut, ungkap Rikwanto, akan memperkuat dugaan yang dilaporkan aktris peraih Piala Citra tersebut.
Selain meminta bukti medis, Rikwanto menuturkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi yang diajukan Meriam Bellina. Mereka itu, tutur Rikwanto, di antaranya adalah seorang dokter dan pembantu rumah tangganya. "Sementara untuk pelapor (Meriam Bellina), penyidik telah melakukan pemeriksaan atas dirinya," ujar Rikwanto kepada wartawan.
Terkait pemanggilan terhadap terlapor, Rikwanto mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan. Hal itu terjadi, ujar Rikwanto, bila semua tahapan pemeriksaan dan bukti-bukti telah dianggap cukup.