REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menolak digulirkannya hak interpelasi terkait moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi warga binaan perkara korupsi.
Penolakan terhadap digulirkannya hak ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen PKS yang mendukung pemberian efek jera semaksimal mungkin bagi warga binaan perkara korupsi.
"Kita tetap menolak, meskipun Partai Demokrat yang juga menolak hak itu menginginkan kita keluar dari koalisi," jelas Wakil Ketua Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf, saat dihubungi, Rabu (4/4).
Tidak masalah baginya untuk memiliki persamaan pendapat dengan Demokrat terkait penolakan hak interpelasi ini. "Kemenkumham memang salah secara prosedur, namun tidak perlu kita menggunakan hak itu. Cukup dengan teguran," imbuhnya.