Rabu 04 Apr 2012 19:53 WIB

Soal Kasus Bank Mega vs El Nusa, BI Lepas Tangan

Rep: Nur Aini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Sejumlah mobil mewah sitaan kasus pembobolan deposito PT Elnusa sebesar Rp 111,  parkir di Polda Metro Jaya.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sejumlah mobil mewah sitaan kasus pembobolan deposito PT Elnusa sebesar Rp 111, parkir di Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam kasus PT Bank Mega Tbk dan PT Elnusa Tbk, Bank Indonesia sudah lepas tangan. Menurut Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, BI sudah melakukan langkah yang perlu diambil dalam mediasi kasus. “Semua sudah di dalam koridor, tinggal keputusan pengadilan. Bi tidak jadi bagian dari itu, “ ujar dia di Jakarta, Rabu (4/4).

Menurut dia BI telah meminta kedua pihak yang bersengketa untuk berdamai. Namun, permintaan itu tidak dilakukan kedua belah pihak. Bank Sentral juga sudah memutuskan agar Bank Mega membuat rekening beku (escrow account).

Rekening beku tersebut dibuat untuk menyediakan dana jika pengadilan memutuskan Bank Mega membayar tuntutan Elnusa. Karena itu, bank sentral tinggal menunggu keputusan final pengadilan.

“Tinggal tunggu keputusan finalnya, itu memang harus keputusan tetap. Bagaimana keputusan tetap itu, harus dijalankan, kalau suruh bayar sudah ada escrow, “ tuturnya.

Darmin mengaku enggan berspekulasi terkait keputusan pengadilan. “Ini masih proses, masih ada banding, juga kasasi, “ ujarnya. Namun, apapun keputusan pengadilan, Darmin mengatakan kasus Bank Mega dan Elnusa menjadi pelajaran bagi bank sentral.

Sebelumnya, Elnusa menempatkan dana sebesar Rp 111 miliar dalam bentuk deposito berjangka. Namun tanpa sepengatahuan Elnusa, dana itu disalahgunakan oleh sejumlah oknum dan diubah menjadi deposito on call. Hasil forensik Kepolisian RI membuktikan dokumen di Bank Mega yang menandakan perubahan bentuk deposito dipalsukan atau nonidentik seolah-olah disepakati bersama pihak Elnusa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement