REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran narkoba masih marak di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan). Kondisi itu juga disadari oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM. Karena itu, Ditjen Pas terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin, pihaknya yakin bahwa perubahan dan pengembangan sistem pelayanan pemasyarakatan harus dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan yang dilaksanakan secara komprehensif bukan secara sporadis.
"Sidak-sidak yang dilakukan sangat diperlukan tapi tidak boleh dilupakan bahwa upaya-upaya pembinaan pegawai , perbaikan sarana dan pencegahan tetap harus dilakukan," kata SIhabudin di kantor Kementerian Hukum dan HAM , Jakarta, Rabu (4/4).
SIhabudin menjelaskan, perubahan dan pengembangan yang sistemik dilakukan dengan bekerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, Polri, BNN, hingga LSM. Kerjasama dalam upaya perubahan yang sistemik diperlukan koordinasi yang baik.
Ia juga mengatakan, Ditjenpas sangat mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di dalam lapas dan rutan. Namun, dengan tetap mengindahkan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.