REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap Ak (24), lelaki yang diduga sebagai pemicu bentrok yang menewaskan seorang warga di Kota Palu, Rabu. Ak ditangkap di RSU Anutapura Palu saat sedang menjalani perawatan akibat terkena tembakan senapan angin di bagian tangan.
Ak yang tangannya diinfus itu segera dipindahkan ke RS Bhayangkara Palu yang berjarak 4,5 kilometer dari RSU Anutapura Palu. Saat ditangkap, keluarga korban sempat menghalang-halangi petugas kepolisian namun setelah diberi pengertian akhirnya proses penangkapan berlangsung lancar.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana mengatakan, penangkapan Ak berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap sejumlah saksi. "Kita masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui penyebab bentrok dan menangkap pemicu lainnya," katanya.
Bentrok antarwarga yang melibatkan warga Kelurahan Nunu dan Kelurahan Tavanjuka itu berlangsung sekitar pukul 06.00 WITA. Bentrok dipicu oleh aksi pembakaran lima rumah warga di Kelurahan Nunu.
Tawuran yang menggunaan berbagai senjata tajam, ketapel, panah, tombak dan senjata api rakitan itu selain menewaskan satu orang, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka tembak senjata api rakitan dan terkena lemparn batu.
Korban luka-luka telah mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit di Kota Palu.
Parsana menyatakan pihaknya akan bertindak tegas jika terdapat warga yang berbuat melawan hukum. "Kami tidak membeda-bedakan asal warga itu, kalau melanggar hukum tetap akan ditindak," katanya.
Saat ini ratusan aparat gabungan dari TNI dan Polri masih bersiaga di perbatasan kedua kelurahan untuk mengantisipasi bentrok susulan.
Beberapa waktu sebelumnya, aparat keamanan menyisir rumah-rumah warga untuk menyita berbagai senjata tajam dan senjata api rakitan yang digunakan untuk tawuran.