Kamis 05 Apr 2012 12:23 WIB

Mahasiswa Bengkulu Desak Kejati Segera Eksekusi Agustin

Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID,  BENGKULU --  Puluhan mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta Kota Bengkulu, Kamis, berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendesak eksekusi terpidana korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M Najamudin.

"Segera tangkap Agusrin, sebab sudah sah secara hukum terbukti korupsi," kata Sody Umartin, koordinator aksi dalam orasinya.

Ia menilai aparat hukum dalam hal ini kejaksaan terlalu memanjakan Agusrin dengan menunda eksekusi hingga dua kali.

"Kenapa ada keistimewaan terhadap Agusrin, sedangkan koruptor lain langsung dijebloskan ke penjara, jangan sampai kejaksaan masuk angin," katanya.

Para mahasiswa yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, BEM Universitas Hazairin dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) tersebut juga menuntut agar Agusrin dieksekusi di Bengkulu.

Mereka meminta kejaksaan menolak permohonan Agusrin agar dieksekusi di Jakarta sebab eksekusi di Bengkulu adalah bagian dari sanksi moral yang harus diterima para koruptor yang sudah menilap uang masyarakat Bengkulu.

"Kami mendesak agar eksekusi tetap dilakukan di Bengkulu, sebab itu adalah sanksi moral kepada Agusrin yang sudah mengkhianati masyarakat Bengkulu," katanya.

Setelah berorasi selama 30 menit, lima perwakilan mahasiswa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nana Lukmana.

Kepada mahasiswa ia menjelaskan tidak ada penundaan eksekusi tapi prosedur yang tengah berjalan.

"Pemanggilan pertama dan kedua tidak diindahkan, kami segera melayangkan panggilan ketiga. Kalau tidak ditanggapi kami akan jemput paksa," katanya.

Terkait permintaan mahasiswa agar eksekusi dilakukan di Bengkulu, Nana mengatakan belum dapat memberikan jawaban sebab akan dipertimbangkan bersama Kejagung, Kejari dan pihak kepolisian.

Masalah keamanan kata dia akan menjadi pertimbangan utama untuk penetapan lokasi eksekusi.

Setelah mendapat penegasan dari pihak kejaksaan, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi tersebut dan membubarkan diri tanpa tindakan anarkis.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bengkulu menunda eksekusi kedua Agusrin Najamudin yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (2/4) pukul 09.00 WIB.

Penundaan tersebut karena adanya surat permohonan penundaan eksekusi yang disampaikan Agusrin kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Namun, surat permohonan penundaan itu ditolak oleh Kejagung dan Kejati segera melaksanakan pemanggilan ketiga terhadap Agusrin yang sudah divonis penjara empat tahun oleh majelis kasasi MA.

Majelis kasasi berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar. Majelis kasasi juga berpendapat bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu bukan bebas murni, sehingga permohonan kasasi jaksa dapat diterima.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement