Kamis 05 Apr 2012 16:00 WIB

Bila Mangkir Lagi, Kejaksaan Akan Panggil Paksa Agusrin

Red: Taufik Rachman
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Nadjamuddin, terancam masuk "Daftar Pencarian Orang" (DPO) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk dieksekusi dan sampai sekarang keberadaannya belum diketahui.

Agusrin dijatuhi hukuman di tingkat kasasi dengan?empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis.

Dia menyatakan, kalau yang bersangkutan tidak ada di tempat sesuai surat panggilan yang dilayangkan, tentunya akan dicari. "Sudah dua kali dilayangkan surat panggilan ke rumahnya (di Bengkulu)," katanya.

Ia mengakui ada prosedur pemanggilan jika panggilan pertama tidak dipenuhi kemudian kedua kalinya tidak hadirnya. "Tentunya kami akan melihat perkembangan di Kejati Bengkulu terlebih dahulu," katanya.