Kamis 05 Apr 2012 16:00 WIB

Bila Mangkir Lagi, Kejaksaan Akan Panggil Paksa Agusrin

Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Nadjamuddin, terancam masuk "Daftar Pencarian Orang" (DPO) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk dieksekusi dan sampai sekarang keberadaannya belum diketahui.

Agusrin dijatuhi hukuman di tingkat kasasi dengan?empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, di Jakarta, Kamis.

Dia menyatakan, kalau yang bersangkutan tidak ada di tempat sesuai surat panggilan yang dilayangkan, tentunya akan dicari. "Sudah dua kali dilayangkan surat panggilan ke rumahnya (di Bengkulu)," katanya.

Ia mengakui ada prosedur pemanggilan jika panggilan pertama tidak dipenuhi kemudian kedua kalinya tidak hadirnya. "Tentunya kami akan melihat perkembangan di Kejati Bengkulu terlebih dahulu," katanya.

Yang jelas, kata dia, untuk pencarian orang ada langkah-langkah yang akan ditempuh dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Sebelumnya,Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nana Lukmana mengatakan tidak mengetahui keberadaan terpidana korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin.

"Kami tidak tahu keberadaannya, tetapi surat pemanggilan tetap dilayangkan ke alamat rumah dan kantor advokatnya," kata dia usai menerima perwakilan mahasiswa yang berunjuk rasa mendesak eksekusi Agusrin, Kamis.

Ia mengatakan, dua kali surat pemanggilan sudah dilayangkan oleh Kejati yakni pada 30 Maret dan 2 April 2012, namun tidak ditanggapi.

Pemanggilan ketiga kata dia akan dilayangkan hari ini (5/4). Jika tidak ditanggapi maka Agusrin akan dijemput paksa.

"Kami akan berusaha mencari keberadaannya sebab jika pemanggilan ketiga tidak direspon akan dijemput paksa," tambahnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement