REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tempat pengoplosan gas elpiji di Perum Taman Pajajaran Blok A2 No 17, Kelurahan Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, diduga telah beroperasi sejak lama. Pelaku menyembunyikan praktik pengoplosannya tersebut dengan berkedok jasa konsultan.
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Wasino, mengatakan penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang merasa curiga dengan adanya truk pengangkut gas elpiji hilir mudik di sekitar rumah yang dijadikan kantor jasa konsultan bisnis tersebut. Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa bulan, akhirnya polisi melakukan penggerebekan. "Setelah mendapatkan bukti-bukti awal, baru kami tindak," kata dia, Jumat (6/4).
Seorang pegawai yang dipekerjakan tersangka, Mulyadi (33 tahun), mengaku telah bekerja di sana selama enam bulan. Ia mengatakan, untuk mengisi satu tabung gas kosong ukuran 15 kilogram digunakan empat tabung gas ukuran tiga kilogram bersubsidi. Sedangkan tabung ukuran 50 kilogram berisi 12 tabung ukuran tiga kilogram bersubsidi. "Saya tidak tahu kalau ini melanggar hukum," ujarnya.
Dilihat sekilas, rumah tersebut memang tidak nampak seperti tempat pengoplosan atau gudang penyimpanan tabung gas. Lingkungan sekitar lokasi yang sepi dan berada di bagian ujung komplek perumahan juga memudahkan pelaku untuk menyembunyikan praktik haramnya.