Ahad 08 Apr 2012 08:48 WIB

Pewarna Makanan dari Serangga, Halalkah?

Red: Heri Ruslan
Cochineal
Foto: food-info.net
Cochineal

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Susie Evidia Y

Zat pewarna produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik tidak hanya dari pewarna tekstil yang berbahaya. Ternyata, sejenis serangga yang dicampur dengan zat tertentu menghasilkan warna merah tua sejak lama dijadikan pilihan sebagai pewarna makanan dan kosmetik. Zat warna tersebut diambil dari jenis serangga Cochineal. Bagaimana hukum kehalalan penggunaan zat warna dari Cochineal yang sudah dimanfaatkan sejak masa suku Aztec dan Maya itu?

Di kalangan ahli fikih, ada yang membolehkan dan mengharamkan penggunaan serangga sebagai bahan pewarna. Mazhab Syafi’i termasuk yang mengharamkan pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi. Zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram pula. Berarti produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang menggunakan zat pewarna dari Cochinealharam dikonsumsi umat.

Abu Hanifah memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i berkenaan dengan serangga. Menurut mereka, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits, yaitu hewan yang menjijikkan. Dalilnya, “… Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaitsatau menjijikkan.’’ (QS al-Araf: 157)