Ahad 08 Apr 2012 18:40 WIB

Kejakgung: Agusrin Tetap Dieksekusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengabulkan permintaan pelaksanaan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, dengan menunggu sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, berbeda dengan Wakil Jaksa Agung, Darmono. Dia tetap akan melakukan eksekusi terhadap Agusrin dan tanpa menunggu sidang PK.

"Menurut ketentuan, PK tidak menunda dan menghalangi eksekusi atas putusan hakim yang telah mempunya kekuatan hukum tetap," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (8/4).

Darmono belum menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap gubernur yang dipilih dari Partai Demokrat ini. Namun ia menegaskan pihaknya akan patuh dan taat terhadap aturan yang menyatakan PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkraaht.

Maka itu, ia menjanjikan pihaknya akan melakukan pemanggilan secara patut selanjutnya terhadap Agusrin. Saat ditanya kapan tim eksekusi Kejati Bengkulu akan melakukan pemanggilan eksekusi untuk yang ketiga kalinya, ia berkilah masih menunggu informasi selanjutnya. "Kita tunggu info selanjutnya. Kejaksaan akan tetap melakukan pemanggilan secara patut kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Agusrin telah mangkir atau tidak memenuhi dua kali pemanggilan untuk eksekusi yang dilayangkan tim eksekusi Kejaksaan Tinggi Bengkulu yaitu pada 30 Maret 2012 dan 2 April 2012. Keberadaan Agusrin juga belum diketahui, meski kabarnya ia tengah berlindungi di sebuah pondok pesantren besar di Jawa Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement