REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengabulkan permintaan pelaksanaan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, dengan menunggu sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, berbeda dengan Wakil Jaksa Agung, Darmono. Dia tetap akan melakukan eksekusi terhadap Agusrin dan tanpa menunggu sidang PK.
"Menurut ketentuan, PK tidak menunda dan menghalangi eksekusi atas putusan hakim yang telah mempunya kekuatan hukum tetap," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (8/4).
Darmono belum menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap gubernur yang dipilih dari Partai Demokrat ini. Namun ia menegaskan pihaknya akan patuh dan taat terhadap aturan yang menyatakan PK tidak menghalangi eksekusi atas putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkraaht.
Maka itu, ia menjanjikan pihaknya akan melakukan pemanggilan secara patut selanjutnya terhadap Agusrin. Saat ditanya kapan tim eksekusi Kejati Bengkulu akan melakukan pemanggilan eksekusi untuk yang ketiga kalinya, ia berkilah masih menunggu informasi selanjutnya. "Kita tunggu info selanjutnya. Kejaksaan akan tetap melakukan pemanggilan secara patut kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Agusrin telah mangkir atau tidak memenuhi dua kali pemanggilan untuk eksekusi yang dilayangkan tim eksekusi Kejaksaan Tinggi Bengkulu yaitu pada 30 Maret 2012 dan 2 April 2012. Keberadaan Agusrin juga belum diketahui, meski kabarnya ia tengah berlindungi di sebuah pondok pesantren besar di Jawa Barat.