Senin 09 Apr 2012 09:28 WIB

Nazaruddin Tantang JPU KPK Buktikan Uang 4,6 Miliar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games
Foto: Republika/Tahta Aidila
Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin, Senin (9/5), akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau pledoi.

Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya akan menyampaikan keberatan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bisa menunjukkan bukti fisik bahwa Nazaruddin menerima uang Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).

"Inti pokok pledoi kita adalah barang bukti uang sebagaimana yang didakwakan terhadap Nazaruddin oleh jaksa tidak dihadirkan di persidangan walaupun telah berulangkali diminta oleh kita," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang melalui pesan singkatnya, Senin (9/4) pagi.

Junimarta mengatakan bahwa tuntutan dan dakwaan JPU KPK bias dan tidak jelas. Sebelumnya, JPU KPK, Senin (2/4), menuntut Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara itu  JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR RI telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

 Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan fee 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, M Idris sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement