Senin 09 Apr 2012 11:18 WIB

46 PNS Pemkot Bekasi Terancam Pemotongan Gaji

Rep: Rosmha Widiyani/ Red: Hazliansyah
Para Pegawai Negeri Sipil atawa PNS (ilustrasi).
Foto: Antara/Henky Mohari
Para Pegawai Negeri Sipil atawa PNS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Absen rapat paripurna DPRD, 46 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemkot Bekasi terancam sanksi. Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Senin, (9/4).

Para PNS yang mangkir, kemungkinan ditunda kenaikan pangkatnya dan dikurangi gajinya. "Rapat itu sangat penting untuk kesejahteraan rakyat. Saya sudah instruksikan BKD untuk memberi sanksi tertulis atau lisan," kata pria yang akrab disapa Pepen itu.

Pemkot Bekasi telah menerbitkan Perwal nomer dua tahun 2012 tentang disiplin pegawai. Kepala Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Rudi Sabaraudin, mengatakan.

"Tidak hadir dalam sidang Paripurna termasuk pelanggaran disiplin. Sudah ada 46 PNS eselon dua, tiga, dan empat yang diberi sanksi," katanya.

PNS yang tidak puas bisa mengajukan surat keberatan. Surat ini harus disampaikan lima hari setelah teguran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement