REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin rencananya akan menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/4).
Rupanya dari Pihak Kejaksaan Agung telah menyetujui penundaan pelaksanaan eksekusi Agusrin usai sidang PK. "Ya, tunggu Rabu (11/4) besok, sudah ada kabar masalah Agusrin yang dimaksud," kata Wakil Jaksa Agung dalam pesan singkat kepada para wartawan, Senin (9/4).
Darmono menambahkan kabar mengenai pelaksanaan eksekusi Agusrin akan ditentukan pada Rabu (11/4) mendatang. Meski ia tidak menyebutkan eksekusi terhadap Agusrin akan ditentukan dalam sidang PK nanti, namun sidang akan berjalan pada Selasa (10/4) ini.
Saat ditanya mengenai kesulitan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi terhadap Agusrin, ia berkelit tidak ada. Ia pun meminta agar menunggu perkembangan dalam pekan ini. "Tidak ada kesulitan yang prinsip. Tunggu saja perkembangannya dalam pekan ini," kelitnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, mengkonfirmasikan adanya pelaksanaan sidang PK Agusrin pada Selasa (10/4) ini. "Sidang PK Besok (10/4) jadi," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin bersalah melakukan tindak pidana korupsi. MA menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.