Senin 09 Apr 2012 14:00 WIB

Nunun: Demi Allah Ibu (Miranda) Pernah Minta Tolong

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom siap bersaksi untuk terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) sekaligus tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda S Goeltom memberikan beberapa keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/4).

Atas keterangan Miranda, Nunun menyampaikan tanggapannya. Dalam tanggapannya, Nunun menegaskan bahwa dirinya memang benar dekat dengan Miranda.

"Saya adalah kawan ibu yang ibu undang ketika ibu dilantik menjadi DGS BI, yang waktu itu yang menjadi gubernurnya Burhanuddin, karena saya ingat saya pun berjumpa dengan burhanuddin," kata Nunun.

"Kedua saya bersumpah, demi Allah bahwa ibu sesungguhnya pernah menelpon saya dan minta tolong kepada saya untuk mengenalkan dan mempertemukan kawan di DPR di rumah saya di jalan Cipete Raya sesuai dengan BAP dan saya tidak akan menukar BAP saya. Dan demi Allah ibu datang dan bicara langsung sendiri untuk meminta agar ibu dapat diloloskan dalam fit dan propert test di DPR guna ibu menduduki jabatan DGS BI pada tahun 2004," tambah Nunun.

Nunun pun mengaku sangat bangga saat itu lantaran bisa membantu dan memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR sesuai dengan apa yang dia minta. "Dan kalau saya juga tidak pernah menyangka saya akan duduk disini sebagai terdakwa," katanya.

Atas keberatan Nunun, Hakim Ketua Sudjatmiko lantas lalu menanyakan kepada saksi Miranda apakah tetap berada pada keterangan yang diberikan. "Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," Kata Miranda.

Pada perkara ini, Miranda kerap disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Motif dari pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 pun terkait dengan pemilihannya sebagai DGS BI 2004 lalu. Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu lalu, sebelum proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda.

Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri kepada Miranda.

Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004 yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement