REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Petugas Polda Metro Jaya meringkus pengendara mobil bernomor polisi B-8784-NN bernama Sani yang menabrak anggota Satuan Penegak dan Pengaturan Direktorat Lalu Lintas, Bripka Hanung Ari Wibowo. "Saat itu, ada pengendara mobil berjalan zig zag menyerempet korban dan petugas menangkap pelaku di depan Gedung Artha Graha," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono.
AKBP Wahyono menjelaskan kejadian berawal saat petugas lalu lintas, Bripka Abdul Rosid dan Bripka Hanung Ari Wibowo mengatur lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi di sekitar lampu merah Kuningan, menyerempet Bripka Abdul Rosid.
Pelaku yang bernama Sani melarikan diri ke arah Jalan Gatot Subroto, sehingga petugas berusaha mengejar.
Petugas melakukan diskresi dengan menghentikan arus kendaraan di jalur tersebut, guna dilakukan pengejaran terhadap kendaraan pelaku.
Pelaku menabrak Bripka Hanung saat berusaha dikejar petugas, namun petugas berhasil menangkap pengendara di Gedung Artha Graha. "Korban terluka di bagian kakinya," ujar Wahyono.
Wahyono menyebutkan petugas sempat menggeledah kendaraan pelaku dan menemukan senjata jenis sangkur sepanjang 25 sentimeter.