REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Guru SMPN 1 Jatisari yang bergelar master pendidikan, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Karawang, Jawa Barat. Pasalnya, guru tersebut kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Guru tersebut bernama Asep Saepudin (44 tahun), warga Dusun Bakan Sewi RT 03/05, Desa/Kecamatan Jatisari. Dia ditangkap petugas Ahad (8/4) malam.
Kapolres Karawang, AKBP Arman Achdiat, mengatakan sudah lama jajarannya mencurigai aktivitas guru tersebut. Pasalnya, petugas sering mendapat laporan dari warga bahwa guru tersebut diduga mengkonsumsi narkoba. Karena itu, selama beberapa pekan, sejumlah anggota melakukan penyelidikan. "Setelah pasti, baru kita gerebek tadi malam di rumahnya," kata Arman, Senin (9/4).
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu ji (bungkus plastik kecil) sabu. Dengan barang bukti itu, guru tersebut tak bisa berbuat apa-apa, termasuk saat digelandang ke Mapolres dirinya tak melakukan perlawanan.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a, UU 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman di atas empat tahun penjara.
Dari keterangan tersangka, lanjut Arman, pihaknya berhasil meringkus salah satu kurir narkoba. Kurir tersebut, Heru Susanto (32 tahun), warga Perum Pangulah Permai Blok F, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru. Narkoba terakhir yang dikonsumsi Asep itu uangnya belum dibayarkan kepada Heru. "Heru kami tangkap Ahad dini hari," ujar Arman.
Ternyata, sabu itu bukan milik Heru. Berdasarkan pengakuan Heru, barang tersebut milik salah seorang bandar berinisial A warga Wadas. Dirinya, hanya mengantarkan saja barang tersebut ke pemesan dengan keuntungan sebesar Rp 100 ribu per bungkus.