Senin 09 Apr 2012 16:53 WIB

Kajari: Agusrin Menyerahkan Diri Besok

Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin
Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU --  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Suryanto mengatakan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin siap menyerahkan diri memenuhi panggilan eksekusi ketiga.

"Dengan itikad baik, besok, Selasa (10/4), dia akan datang langsung ke lembaga pemasyarakatan dan dia kooperatif," katanya di Bengkulu, Senin.

Namun saat ditanya lembaga pemasyarakatan (LP) yang dimaksud, apakah Malabero Kota Bengkulu atau LP lainnya di Jakarta, Suryanto tidak bersedia menjelaskan. Proses eksekusi Agusrin sudah melalui tahap tiga kali pemanggilan sesuai dengan prosedur, tetapi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kejaksaan.

"Sesuai dengan pernyataan yang bersangkutan bahwa akan menyerahkan diri besok (Selasa, 10/4), kami akan menunggu," katanya.

Sebelumnya Agusrin sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan. Dua kali pemanggilan sudah dilayangkan yakni pada 30 Maret 2012 dan 2 April 2012. Kedua surat pemanggilan ini tidak diindahkan, justru Agusrin melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi dan meminta eksekusi dilakukan di Jakarta.

Terkait permintaan mahasiswa agar eksekusi dilakukan di Bengkulu, Nana mengatakan belum dapat memberikan jawaban sebab akan dipertimbangkan bersama Kejagung, Kejari dan pihak kepolisian. Masalah keamanan kata dia akan menjadi pertimbangan utama untuk penetapan lokasi eksekusi.

"Seperti persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Pusat, lebih pada pertimbangan keamanan, tentang eksekusi kami belum bisa memutuskan apakah di Bengkulu atau di Jakarta," katanya.

Majelis kasasi berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

"Tidak mungkin bawahannya membuka rekening tidak diketahui oleh atasannya," kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement