REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang buronan korupsi 'kelas teri' dalam kasus restitusi di Kabupaten Sumalungun, Sumatera Utara (Sumut) dengan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar, Senin (9/4). Buronan tersebut yaitu Abdul Muis Nasution yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun.
"Abdul Muis ditangkap tim penyidik Pidana Khusus usai shalat subuh di Jalan Daeng Tata, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/4) pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (9/4).
Adi menambahkan saat ditangkap, Abdul Muis tidak melakukan perlawanan terhadap tim dari Kejagung ini. Selama pelariannya, Abdul Muis sempat singgah di beberapa kota yaitu Surabaya (Jawa Timur) dan Makasar (Sulsel). Usai ditangkap, Abdul Muis pun langsung dibawa ke Jakarta sekitar pukul 10.00 WITA.
Abdul Muis tersangkut kasus korupsi dalam proyek restitusi di Pemkab Sumalungun. Berdasarkan putusan pengadilan, Abdul Muis dinyatakan bersalah. Ia pun mengajukan kasasi dan pada November 2010, kasasinya ditolak Mahmakah Agung (MA). Namun pada saat pelaksanaan eksekusi, Abdul Muis menghilang dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dia melarikan diri sejak November 2010. Sekarang dibawa untuk dijatuhi hukumannya," ujarnya.
Hal ini tentu saja berlawanan dengan sikap Kejagung yang tidak tegas dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin. Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan perkembangan pelaksanaan pemanggilan eksekusi terhadap Agusrin akan ditentukan pada 11 April 2012 mendatang.
Ia mengatakan pada Rabu (11/4) nanti, bukan pelaksanaan eksekusi terhadap Agusrin. Ia menjelaskan pada Rabu (11/9) mendatang, akan disampaikan informasi lengkap terkait dengan rencana eksekusi Agusrin. Ia pun membantah jika disebutkan pelaksanaan eksekusi terhadap Agusrin menunggu usai sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Agusrin.
"Jangan ambil kesimpulan sendiri. Menurut ketentuan, PK kan tidak menghalangi dan menghambat pelaksanaan eksekusi. Karena itu tunggu saja lah sampai lusa," tegas Darmono.
Rencananya sidang PK yang diajukan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin akan diselenggarakan mulai Selasa (10/4) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak Agusrin sendiri menyatakan kesiapannya untuk sidang tersebut. Kader Partai Demokrat ini diduga melakukan tindak pidana korupsi kas daerah Pemprov Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar.