REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian akan melakukan sidang disiplin terhadap 17 personel Kepolisian Resor Tanjung Balai, Sumatera Utara yang diduga menggunakan narkoba setelah melalui pemeriksaan urine.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso di Medan, Senin, mengatakan, pihaknya akan mendalami kondisi keterlibatan personel Polres Tanjung Balai tersebut sehingga dinyatakan positif melalui pemeriksaan urine.
Setelah itu, pihaknya akan melaksanakan proses sidang disiplin untuk menetapkan sanksi sesuai tingkat kesalahan dalam penggunaan obat-obat terlarang tersebut. Jika terbukti menggunakan narkoba, 17 personel tersebut akan diberikan hukuman sebagai bentuk konsekuensi atas tindakannya yang melanggar hukum.
Menurut Heru, sanksi yang akan diberikan cukup bervariasi seperti pemberian teguran atau peringatan, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan kesempatan melanjutkan pendidikan.
Namun, jika didapatkan bukti keterlibatan dan kesalahan yang cukup berat, tidak tertutup kemungkinan personel yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi kurungan.
"Personel tersebut akan ditempatkan di tempat khusus," kata mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.
Ia mengatakan, pemeriksaan dan penindakan terhadap personel yang terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba itu dimaksudkan untuk mendapatkan personel yang bersih dan serius dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.
Dengan demikian, upaya Polda Sumut untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu lebih maksimal. "Kita harus memiliki 'sapu yang bersih' sebelum membersihkan lantai," katanya.
Sebelumnya, ratusan personel Polres Tanjung Balai menjalani pemeriksaan urine sesuai kebijakan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 17 personel Polres Tanjung Balai dinyatakan menggunakan narkoba karena urinenya mengandung zat obat terlarang tersebut.