Senin 09 Apr 2012 20:49 WIB

Satono DPO Kejaksaan Agung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.
Foto: inilampung.com
Satono, Bupati Lampung Timur non-aktif.

JAKARTA- Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono lagi-lagi mangkir atau tidak memenuhi panggilan eksekusi dari tim eksekusi Kejaksaan Tinggi Lampung pada panggilan Senin (9/4). Bahkan Satono tidak diketahui lagi keberadaannya dan diduga kabur.

Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasikan telah menetapkan Satono sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) seperti halnya Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin. "Ya, kalau memang dia (Satono) tidak memenuhi panggilan lagi dan malah tida diketahui keberadaanya, maka ditetapkan sebagai DPO," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/4).

Satono telah dilakukan pemanggilan eksekusi sebanyak dua kali sebelumnya yaitu pada 2 April 2012 dan 5 April 2012. Sedangkan panggilan eksekusi Senin (9/4) ini, merupakan panggilan eksekusi yang ketiga kalinya. Namun lagi-lagi Satono mangkir.

Andhi menambahkan Satono secara resmi menjadi DPO sejak Senin (9/4) karena tidak memenuhi panggilan dan juga menghilang. Namun laporan secara lengkap mengenai panggilan ketiga ini, ia mengaku belum mendapatkan laporan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Yang penting kan kita sebagai eksekutor akan melaksanakan ketentuan yang berlaku. Kalau dipanggil tidak datang-datang, akan dinyatakan sebagai DPO dan bisa dilakukan upaya paksa," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Jaksa Agung, Darmono juga menegaskan akan memanggil paksa terhadap Satono kalau tidak lagi memenuhi panggilan eksekusi pada Senin (9/4). "Kalau panggilan ini tidak hadir, yang bersangkutan akan dijemput paksa atau ditangkap," tegas Darmono

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement