Senin 09 Apr 2012 19:36 WIB

PKNU Tuding RUU Pemilu Diskriminatif dan Manipulatif

Red: Taufik Rachman
  Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).
Foto: deucemielosay.blogspot.com
Partai peserta pemilu 2009 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) menilai perubahan Undang-undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008 diskriminatif dan manipulatif sehingga memicu penolakan sejumlah partai nonparlemen.

"Perubahan UU Pemilu diskriminatif dan manipulatif," kata Ketua Umum DPP PKNU Choirul Anam di Jakarta, Senin. Sebelumnya massa dari sejumlah partai nonparlemen, termasuk PKNU, berunjuk rasa di depan gedung DPR menolak RUU Pemilu yang merupakan perubahan UU Pemilu No.10 tahun 2008 yang sedang dibahas di DPR.

Choirul Anam menjelaskan, aturan diskriminatif antara lain menyangkut peserta pemilu. UU No. 10/2008 menetapkan semua peserta Pemilu 2009 menjadi peserta pemilu berikutnya, yaitu Pemilu 2014. "Akan tetapi dalam perubahan, hanya partai yang memiliki kursi di DPR yang nanti otomatis menjadi peserta Pemilu 2014," katanya.

Sedangkan partai nonparlemen harus menjalani verifikasi faktual oleh KPU terlebih dahulu dengan syarat yang sangat berat untuk bisa menjadi peserta pemilu.