Selasa 10 Apr 2012 11:49 WIB

Menpan: Hakim adalah Pejabat Negara

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Heri Ruslan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar (kanan) bersama mantan Ketua MK Jimly Ashidiqqie (kiri) usai beraudiensi dengan perwakilan Hakim di Jakarta, Selasa (10/4).
Foto: Dhoni Setiawan/Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar (kanan) bersama mantan Ketua MK Jimly Ashidiqqie (kiri) usai beraudiensi dengan perwakilan Hakim di Jakarta, Selasa (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar menegaskan status hakim sebagai pejabat negara. Ini berdasarkan PP Nomor 41/2002 tentang kenaikan jabatan dan pangkat hakim.

‘’Berdasarkan PP nomor 41/2002, dia masuk kelompok pejabat negara. Jadi ada perlakuan khusus,’’ katanya di kantor Kemenpan RB, di Jakarta, Selasa (10/4).

Pernyataan ini disampaikan Azwar di hadapan 28 hakim yang tergabung dalam Gerakan Hakim Progresif Indonesia. Mereka terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara dari daerah yang menuntut pemenuhan hak konstitusional yang selama ini terabaikan. Hadir juga sebagai fasilitator mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.

Azwar mengakui memang tunjangan yang diberikan kepada hakim baru tunjangan kinerja. Sementara tunjangan lain sebagai pejabat negara belum pernah diberikan. Pemerintah baru sebatas menyiapkan besaran tunjangan itu pada 2008 yang kemudian ditunda.

Alasannya, pertimbangan keuangan negara dianggap belum mencukupi. Ini lantaran, peraturan yang disiapkan itu tak hanya memberikan payung untuk hakim, namun juga untuk semua pejabat negara yang ada. Mulai dari menteri, gubernur, walikota, dan sebagainya.

‘’Akan ada sebuah rencana untuk mengeluarkan ketentuan berupa PP tentang tunjangan pejabat negara. Tapi hari ini kita dengar semua terkait status hakim sebagai pejabat negara, bukan hanya hak keuangan. Tapi hak protokoler, tunjangan perjalanan, tunjangan rumah. Itu perlu diperhatikan, tentu sesuai dengan kemampuan keuangan negara,’’ papar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement