REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tokoh proklamator kemerdekaan Indonesia, Ir Soekarno dan Mohammad Hatta selama ini diakui sebagai pahlawan yang berjasa dalam memerdekaan Indonesia dari penjajahan negara asing. Namun ternyata dua tokoh ini belum mendapatkan predikat sebagai Pahlawan Nasional.
Menurut Sejarawan dari Universitas Padjajaran (Unpad) yang juga Ketua Yayasan Masyarakat Sejarawan Indonesia (YMSI) Jawa Barat, Nina Herlina Lubis, Soekarno dan Hatta baru diakui sebagai Pahlawan Proklamator, bukan sebagai Pahlawan Nasional. Hal ini terlihat dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) dalam penetapan Soekarno dan Hatta sebagai pahlawan.
"Dalam Keputusan Presiden Nomor 81/TK/1986 tanggal 23 Oktober 1986, Soekarno dan Hatta tertulis sebagai pahlawan proklamator, bukan sebagai pahlawan nasional," kata Nina, Selasa (10/4).
Nina menambahkan status Soekarno dan Hatta sebagai pahlawan proklamator, tidak sama dengan gelar pahlawan nasional. Bahkan dalam diskusinya dengan salah satu anggota Dewan Gelar Pahlawan Nasional, Jimly Asshidiqie, gelar pahlawan proklamator untuk Soekarno dan Hatta tersebut sebagai ekstra legal atau di luar aturan hukum.
"Ada kesan gelar pahlawan proklamator kepada Soekarno dan Hatta hanya sebatas menghargai mereka sebagai pembaca teks proklamasi," ujarnya. Hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Maka itu, Jimly menyebutkan gelar untuk Soekarno dan Hatta tidak sesuai dengan hukum.
Karena itu, pihaknya berencana membahas gelar kepahlawanan Soekarno-Hatta. Untuk itu, pengusulan kedua tokoh ini sebagai pahlawan nasional perlu mendapat dukungan masyarakat. "Gelar pahlawan proklamator itu tidak cukup sebagai penghargaan atas jasa-jasa Dwi Tunggal (Soekarno dan Hatta) itu," tegasnya.