REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan bertanggung jawab terhadap kaburnya 24 orang koruptor (ICW menyebutkan 25). Ia berjanji akan mengembalikan kaburnya puluhan buronan itu untuk ditangani secara hukum. "Ada 24 orang. Itu termasuk tugas dan kewajiban saya," katanya di kediaman Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Jakarta, Selasa (10/4).
Darmono mengatakan, pihaknya akan menjadikan pelajaran dari kasus ini. Jajarannya akan lebih meningkatkan upaya pencegahan terhadap para koruptor yang kabur. "Ya misalnya kita harus melakukan secepat mungkin tindak pencekalan atau jika ada alat bukti kuat kita tahan," katanya.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Kejaksaan Agung lambat melakukan eksekusi sejumlah terpidana korupsi. Dalam catatan ICW, ada 25 koruptor yang kabur.
"Jadi harus ada proses yang lebih cepat karena apabila proses tersebut tidak dilakukan, potensi ini akan kabur. Karena dalam catatan ICW, ada sekitar 25 koruptor yang melarikan diri," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.