Selasa 10 Apr 2012 16:16 WIB

Buyung Dukung Aksi Hakim Mogok Sidang

Adnan Buyung
Adnan Buyung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Advokat senior Adnan Buyung Nasution mendukung upaya perwakilan hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan hakim dengan ancaman mogok sidang jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Kalau hakim mau mogok itu bagus, saya mau menyatakan para advokat mendukung para hakim. Harus mendukung," kata Adnan, usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa.

Buyung mengungkapkan tuntutan hakim mogok pernah terjadi dalam sejarah peradilan di Pakistan. "Ini pernah terjadi dalam sejarah peradilan di Pakistan. Hakim pengadilan dan hakim agung mogok, para advokat juga ikutan mogok. Pada tahun 1959, zaman orde lama sudah pernah terjadi waktu saya masih jadi jaksa, hakim pada mogok mogok semua. Ancaman itu perlu didukung oleh advokat," katanya.

Menurut dia, sudah seharusnya negara menjamin hak dan perlindungan bagi hakim untuk menjaga eksistensi, kehormatan, dan kemandiriannya demi tegaknya hukum dan keadilan.

Adnan mengakui bahwa peningkatan kesejahteraan gaji tak menjamin terjaganya kemandirian dan integritas hakim namun paling tidak bisa meminimalisasikan terjadinya praktek suap-menyuap dalam penanganan perkara di pengadilan. "Memang tidak menjamin, tetapi paling tidak dapat mengurangi," kata Buyung.

Beberapa hakim dari daerah mengancam mogok karena merasa tidak diperhatikan karena gaji pokok hakim selama empat tahun tidak pernah naik dan tunjangan hakim tidak pernah naik selama 11 tahun.

Untuk memperjuangkan tuntutannya tersebut, sejumlah perwakilan hakim seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 30 orang yang terdiri atas 14 hakim pengadilan umum, 14 hakim pengadilan agama, dan dua hakim PTUN bertemu dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim.

"Kami intinya ingin menegaskan bahwa eksistensi hakim di negeri ini masih dipandang 'sebelah mata'. Walaupun UU secara jelas menjelaskan hakim sebagai pejabat negara yang didalamnya diatur haknya, sampai sekarang belum diatur PP-nya (peraturan pemerintah) sama sekali," kata Jauhari, jubir perwakilan hakim usai menemui pimpinan MA, Senin (9/4).

Jauhari mengungkapkan bahwa saat ini tunjangan hakim sudah 11 tahun tidak berubah, sedangkan gaji pokok hakim empat tahun tidak berubah.

"Padahal gaji PNS selalu naik setiap tahun. Ironis sekali gaji hakim sebagai PNS dengan PNS sendiri di bawahnya. Kami ingin membuka mata semua pihak terutama yang punya wewenang pengambil kebijakan untuk segera direalisasikan," ungkapnya.

Jauhari mengatakan bahwa kondisi saat ini sudah kritis karena sudah ada aksi dan ancaman mogok. "Ancaman mogok ini karena antara fakta dan realita dengan apa yang jadi hak hakim sudah jauh bahkan mencapai titik nadir," katanya.

Jauhari juga mengatakan sangat ironis kalau hakim yang setiap tugasnya diminta adil tapi tidak mendapatkan keadilan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement