REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin akan menyerahkan diri untuk dilakukan eksekusi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (10/4) ini. Kejaksaan Agung mengatakan telah mengetahui dan menyetujui eksekusi Agusrin dilakukan di Jakarta dan ditahan di Lapas Cipinang.
"Penahanan di mana pun dilakukan sama saja. Tapi yang melaksanakan (eksekusi Agusrin) kan tetap dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4).
Darmono menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Agusrin ingin melaksanakan eksekusi di Jakarta dan minta ditahan di Lapas Cipinang. Hal tersebut sudah merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Apalagi kasus Agusrin telah berkekuatan hukum tetap atau inkraaht.
Meski ditahan di Lapas Cipinang, tambahnya, pelaksana eksekusi tetap dilakukan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ia juga membantah eksekusi Agusrin di Jakarta dan ditahan di Lapas Cipinang merupakan kemudahan bagi Agusrin.
Menurutnya ada petimbangan teknis yang harus dipertimbangkan dalam melaksanakan eksekusi Agusrin. Pasalnya jika dilakukan eksekusi di Bengkulu, akan terkait dengan masalah keamanan. "Ini masalah proses penempatannya saja," ujarnya.
"Jadi ini istilahnya bukan kemudahan, tapi ada alasan secara teknis yang harus dipertimbangkan," tegasnya.