REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Brigjen Jodie Rooseto mengatakan, keberadaan bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi APBD kabupaten setempat sebesar Rp119 miliar belum terdeteksi.
"Namun demikian, Polda Lampung akan membantu kejaksaan untuk mencari informasi keberadaannya," kata kapolda usai menandatangani nota kesepahaman antara Polda Lampung dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mencari keberadaan terpidana kasus korupsi dana APBD tersebut yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Bandaklampung.
Hingga sekarang lanjut dia, keberadaan Satono belum diketahui karena itu polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait mencari keberadaan bupati nonaktif tersebut.
Sebelumnya, Satono telah ditetapkan menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyusul menghilangnya bupati nonaktif tersebut saat akan dieksekusi penahanannya.
"Satono telah menjadi DPO, dan kami mengimbau pada warga yang mengetahui keberadaan terpidana kasus korupsi itu agar dapat berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung," kata Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Teguh Heriyanto.
Ia mengemukakan, tim eksekutor sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada tiga rumah Satono, baik rumah di Jalan Antasari Kelurahan Tanjungkarang Timur, Jalan Singosari Kelurahan Enggal, dan Perumahan Citra Garden.
Namun tim tidak menemukan terpidana tersebut di tiga lokasi kediamannya. "Kami temui istrinya yang berada di rumah Jl Singosari. Dia berani bersumpah bahwa tidak pernah berkomunikasi dengan suaminya sejak 27 Maret lalu yang saat itu meminta izin ingin menunaikan Salat Isya, namun sampai sekarang tidak kembali lagi," katanya.
Teguh menegaskan, timnya akan terus mencari keberadaan terpidana dan ia yakin,cepat atau lambat, terpidana kasus korupsi itu akan segera ditangkap dan dipenjarakan.
"Kami minta Satono agar segera menyerahkan diri secara sukarela, jangan menyulitkan tim dalam proses pencarian," kata dia lagi.
Sebelumnya, kasasi majelis hakim MA membatalkan vonis bebas bupati nonaktif Lampung Timur Satono karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD kabupaten tersebut sebesar Rp119 miliar.
Putusan itu menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider kurungan enam bulan dan membayar ganti rugi senilai Rp10,8 miliar.
Terungkap dalam persidangan, Satono dalam masa jabatan periode sebelumnya, telah menyetujui menyimpan dana APBD di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca yang bukan merupakan institusi perbankan milik pemerintah.
Satono melakukan penyimpanan dana APBD di bank tersebut, karena diiming-imingi akan mendapatkan imbalan bunga lebih dari 12 persen. Kini, bank tersebut dinyatakan pailit dan pemiliknya mendekam dalam tahanan karena telah merugikan nasabahnya.