Selasa 10 Apr 2012 18:11 WIB

Menag: Putusan MK Melebihi Permohonan Machica Mochtar

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
Foto: /Prasetyo Utomo/Antara
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi terhadap Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, yang diajukan artis Machica Mochtar, melebihi dari yang dimohonkan.

"MK biasanya dalam proses hukum pengadilan mengabulkan tidak melebihi sebagian keseluruhan atau sebagian yang diinginkan. Tapi dalam kasus ini, MK itu mengabulkan melebihi dari yang diminta atau diinginkan," kata Suryadharma Ali di Bandung, Selasa.

Saat memberikan sambutan pada Mukerwil II dan Silaturahmi Ulama PPP Jawa Barat di Hotel Panghegar Bandung, Menag menuturkan, selama ini dalam UU Perkawinan, hak-hak perdata atau nasab anak di luar hubungan pernikahan berada di tangan ibu kandungnya.

"Namun sekarang anak di luar nikah sepanjang dia bisa dibuktikan dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membuktikan, maka anak itu mendapatkan hak perdata dari ayahnya," ujar Suryadharma Ali.

Ia menilai, putusan MK tersebut seolah melegalkan keberadaan anak dari hubungan di luar nikah, perzinaan atau pasangan yang kumpul kebo. "Lalu di mana letak hukum Islamnya? Kan kalau Undang-undang Perkawinan itu nafasnya Islam," ujar dia.

Uji materi itu diajukan Machica Mochtar untuk memperjuangkan nasib anaknya yang disebut-sebut sebagai putra dari mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. MK meminta putusan itu ditindaklanjuti dengan pengaturan khusus dari Kementerian Agama atau revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama Pasal 43 yang telah dianulir MK.

Perempuan yang bernama asli Aisyah Mochtar itu pada 2010 menggugat Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement