REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap pembahasan dana percepatan infrastruktur daerah (PPID) dengan tersangka Wa Ode Nurhayati (WON). Hari ini, Selasa (10/4), lembaga adhoc itu memeriksa pengusaha, Haris Surahman.
Haris menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Ia diperiksa sekitar pukul 10.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Haris sempat memberikan keterangan. "Pemeriksaan hari ini untuk menindaklanjuti terkait pemeriksaan awal, khususnya kronologis kejadian dan melengkapi apa yang kurang, seperti kronologis tempat dan kejadian," kata Haris.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode, bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.
Pemberian uang itu agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Kesepakatannya, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar. Namun, yang terakomodasi hanya Aceh Besar (Rp 19,8 miliar) dan Bener Meriah (Rp 24,75 miliar). Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.