REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Pengadilan Hak Asasi Manusia Uni Eropa hari, Selasa (10/4) ekstradisi ulama Inggris, Abu Hamza al Masri dari Inggris ke Amerika Serikat (AS). Ulama Inggris kelahiran Mesir ini sebelumnya ditahan polisi Inggris atas tuduhan terorisme pada 2004.
Al Masri dianggap salah satu otak tersangka teror dari enam tersangka lain. Dia dan rekannya dituduh berusaha melakukan pemboman terhadap kedutaan AS di beberapa tempat termasuk di Tanzania dan Kenya pada 1998. Selain itu, tuduhan terhadap al Masri dan rekannya, Haroon Aswat, sebagai pimpinan Islam garis keras pendukung Al-Qaidah. Keduanya dituduh merencanakan pendirian kamp pelatihan jihad di wilayah Oregon.
John Bolton, Duta Besar AS untuk PBB di era George Bush mengatakan pada Senin (9/4) malam bahwa Inggris mendukung yurisdiksi pengadilan ini. "Kami meyakini kemampuan Inggris dan Eropa secara keseluruhan untuk menjadi mitra efektif AS dalam perang melawan terorisme," ujar Bolton seperti dilansir euronews.com.
Pengadilan Strasbourg telah menghabiskan dua tahun mempertimbangkan apakah hak asasi mereka akan dilanggar, jika mereka dipenjara di AS. Dan pada kali Pengadilan Strasbourg memastikan bahwa ekstradisi al Masri ke AS ini akan segera dilakukan.
Al Masri divonis tujuh tahun pada Februari 2006 oleh pengadilan Inggris. Vonis ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah memberitakan kebencian dan menghasut bagi warga muslim di London utara, Masjid Finsbury Park.
Ia sendiri adalah mantan imam di Masjid Finsbury Park. Pemerintah eropa dan AS menganggap paham al Masri sangat radikal dan ingin menerapkan syariah di wilayah eropa dan AS. Pada tahun 2003, ia dituduh menyampaikan makar di pusat kota London dengan mendukung terbentuknya khilafah dan menghancurkan sistem demokrasi.